Jakarta, 13 Agustus 2026 – Dalam rangka memperkuat implementasi regulasi keselamatan kebakaran di ibu kota, Asosiasi Chief Engineer (ACE) DKI Jakarta menghadiri undangan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta. Acara yang berlangsung pada Kamis (13/8) di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Gulkarmat ini membahas secara mendalam persyaratan teknis pengesahan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan (MKKL).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 30 Pergub Nomor 143 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap pengelola bangunan untuk memiliki pengesahan resmi guna menjamin standar proteksi kebakaran, kelayakan sarana evakuasi, serta kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi situasi darurat.
Delegasi ACE DKI Jakarta
Kehadiran asosiasi yang mewadahi para chief engineer ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum ACE DKI Jakarta, Junaidi, didampingi oleh Wakil Ketua Umum, Novrizal, serta Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Robin. Kehadiran unsur Litbang menjadi krusial mengingat pembahasan kali ini menyentuh aspek teknis terkini mengenai sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif, serta inovasi dalam manajemen risiko kebakaran di lingkungan gedung bertingkat dan pusat perbelanjaan.
“Kami menyambut baik inisiatif Dinas Gulkarmat dalam menyelaraskan persepsi mengenai persyaratan pengesahan MKKG dan MKKL. Sebagai ujung tombak di lapangan, para Chief Engineer memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa sistem proteksi kebakaran di setiap gedung tidak hanya terpasang, tetapi juga terawat dan berfungsi optimal sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Junaidi dalam sela-sela diskusi.
Fokus Pembahasan dan Kolaborasi
Acara yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga dan asosiasi terkait lainnya, seperti LSP PK, IFSMA, ASATHI, MPK21, IPMA, BEA, Asosiasi Satpam Hotel,serta APPBIDKI.
Diskusi yang berlangsung interaktif ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemilik gedung, pengelola, tenaga ahli, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya kebakaran.
Robin, selaku Kepala Divisi Litbang ACE DKI, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengkaji hasil pembahasan tersebut untuk kemudian disosialisasikan kepada para anggota. Menurutnya, pemahaman yang seragam mengenai regulasi ini akan sangat membantu percepatan proses pengesahan tanpa mengurangi aspek keselamatan.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas kepatuhan terhadap standar keselamatan kebakaran di seluruh gedung di wilayah DKI Jakarta, serta terciptanya koordinasi yang lebih solid antara pemerintah dan asosiasi profesi.